Sempat Buron, Pelaku Pembakaran Warung Klontong di Tempuran Karawang Dirungkus

Sempat Buron, Pelaku Pembakaran Warung Klontong di Tempuran Karawang Dirungkus

Sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Polres Karawang tangkap pembakaran warung klontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran, Kabupaten Karawang. --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Polres Karawang tangkap pembakaran warung klontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran, Kabupaten Karawang. 

"Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban. Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut. Sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.

"Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Masa Tenang, Segala Bentuk Kampanye Tidak Diperkenankan Termasuk di Medsos

Menurut Wirdhanto, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 Tim Taktis 

Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa sodara OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, disebuah rumah temannya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

"Tersangka juga merupakan PO pada kasus pengrusakan terhadap barang pada saat demo yang terjadi di TKP Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang (Tahap II)," ungkapnya

Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.

BACA JUGA:Wahyu Mijaya dukung perkembangan siswa untuk menjadi generasi

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana dua tahun delapan bulan.

Berita sebelumnya, terekam CCTV, sebuah peristiwa pembakaran warung sembako di Tempuran Karawang. Diduga karena kesel tak diberi uang jatah sebesar Rp 50 ribu, preman kampung di tempuran siram pakai bensin dan bakar warung sembako.

Berdasarkan informasi, preman kampung itu nekat siram bensin dan bakar sebuah warung sembako di Kabupaten Karawang. 

BACA JUGA:Bawaslu Jabar Monitoring Penertiban APK di Masa Tenang dan Pendistribusian Logistik di Kabupaten Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/